


menuju menu :


jadi ada 3 pilihan fish n chips yang merupakan menu utamanya, 3 pilihan ini maksudnya lebih ke ukurannya, ada Admirals yang paling besar, Captaen yg ukuran medium, dan Sailors yang kecil. saya pun memesan Captaens seharga 38 ribu.



nampak direstoran ini ada seorang pria galau makan admiral, ayo kita tanyakan dia..

Account Payable Officer
"wah ini ikan enak banget, simple, healthy, fresh n tasty. ga sehealthy percintaan saya. mabok yok!"
umar pun bercerita soal lika liku kehidupan cintanya yang ternyata berakhir tragis T_T jadi ikut sedih nih :(

dikarenakan, menurut detik.com :
Jakarta - Mulai 1 April 2010, UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang baru mulai berlaku. Salah satu isi UU bernomor 42 Tahun 2009 ini adalah pembebasan PPN pada makanan dan minuman yang dibeli di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.
Demikian isi pasar 4A UU No,42 Tahun 2009 yang dikutip detikFinance, Kamis (15/4/2010).
Jadi mulai saat ini, para konsumen yang membeli makanan dan minuman di restoran jangan mau lagi dibebankan PPN. Karena dalam UU baru, sudah tidak ada lagi PPN yang dikenakan.
Salah seorang pembaca detikFinance, bercerita meskipun UU PPN dan PPnBM ini sudah mulai berlaku, namun masih ada restoran atau rumah makan yang bandel mengenakan tarif PPN kepada konsumen.
"Jangan mau dibohongi sama penjualnya. Sayangnya sampai hari ini berdasarkan pengalaman, PPN masih dikenakan ke pembeli, entah karena penjualnya tidak tahu tentang UU baru ini atau pura-pura tidak tahu," kisah pembaca tersebut.
Di dalam pasal 4A UU PPN dan PPnBM baru ini beberapa jenis barang yang bebas PPN adalah:
* Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
* Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
* Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
* Uang, emas batangan, dan surat berharga.
nah nah nah tetapi saya denger tetep ada sih pajangnya namun menjadi PB1, yakni pajak pembangunan 1 yang juga 10 %, dih eeek bener sama aja boong dong bayarnya sama. tetapi disini masalahnya sang kasir memberitahu bahwa ini ialah PPN. nah loh. ayo mohon diupdate lagi ya.

overall saya kasih 8 out of 10 aja deh, siapin 60 ribu aja kalo kesini.
JAJALED!